hukumindonesia pengacara advokat advokatindonesia advokatmuda konsultanhukum melekhukum pengacaraindonesia bantuanhukum mahasiswahukum sarjanahukum advokatonline ahlihukum fakultashukum jasahukum konsultasihukum lawgo lawgoindonesia lawyermuda layananhukum pakailawgo pengacaraonline lawyer indonesia peradi hukumperdata hukumpositif instagram instapict konsultasihukum
Berdasarkan Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. .
Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu (Pasal 1 angka 27 KUHAP). .
Menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Pasal 224 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
.
“Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:
1. Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
2. Dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.” .
R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa supaya dapat dihukum berdasarkan Pasal 224 KUHP, orang tersebut harus: .
1. Dipanggil menurut undang-undang (oleh hakim) untuk menjadi saksi, ahli atau juru bahasa baik dalam perkara pidana, maupun dalam perkara perdata; .
2. Dengan sengaja tidak mau memenuhi (menolak) suatu kewajiban yang menurut undang-undang harus ia penuhi, misalnya kewajiban untuk datang pada sidang dan memberikan kesaksian, keterangan keahlian, menterjemahkan. Orang itu harus benar-benar dengan sengaja menolak memenuhi kewajibannya tersebut, jika ia hanya lupa atau segan untuk datang saja, maka ia dikenakan Pasal 522 KUHP:
.
“Barang siapa menurut undang-undang dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa, tidak datang secara melawan hukum, diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” .
Sumber: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt50cc981bed84f/tidak-mau-jadi-saksi
Polisi meningkatkan status Desrizal, pengacara pengusaha Tomy Winata, sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Siang ini Desrizal akan diperiksa sebagai tersangka. .
Hakim ketua Sunarso dan hakim anggota Duta Baskara diserang oleh Desrizal di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Kamis (18/7). Penyerangan terjadi di tengah hakim membacakan putusan atas perkara perdata bernomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. .
Pada saat pembacaan putusan, (para hakim tidak tahu akan di serang, karena saat itu menunduk membacakan putusan itu), tiba-tiba kuasa dari penggugat itu menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya. .
Sidang sempat diskors dan dilanjutkan kembali untuk membacakan putusan. Adapun dalam sidang itu, hakim memutuskan menolak gugatan penggugat. .
Mahkamah Agung menyatakan pemukulan Desrizal, terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan bentuk contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan. Perbuatan itu dinilai telah mencederai lembaga peradilan. .
Semua pihak yang berada di ruang sidang wajib menjunjung tinggi etika profesi masing-masing, baik itu hakim, panitera, jaksa, termasuk pengacara. Tindakan Desrizal bertentangan dengan kode etik sebagai pengacara dan termasuk tindak pidana yang terancam dikenakan Pasal 212 juncto 351 KUHP.
.
___________
Istilah saksi mahkota memang tidak ditemui dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur hukum acara pidana di Indonesia yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Walaupun demikian istilah saksi mahkota sering ditemui pada praktik hukum acara pidana. .
Mengenai definisi saksi mahkota sendiri, dapat mengutip alasan pemohon kasasi (kejaksaan) dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2437 K/Pid.Sus/2011 yang menyebutkan bahwa:
.
"Walaupun tidak diberikan suatu definisi otentik dalam KUHAP mengenai Saksi mahkota (kroongetuide), namun berdasarkan perspektif empirik maka Saksi mahkota didefinisikan sebagai Saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau Terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada Saksi tersebut diberikan mahkota.” .
Adapun mahkota yang diberikan kepada Saksi yang berstatus Terdakwa tersebut adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikannya suatu tuntutan yang sangat ringan apabila perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan. .
Menurut Prof. DR. Loebby Loqman, S.H., M.H., dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Saksi mahkota adalah “kesaksian sesama Terdakwa, yang biasanya terjadi dalam peristiwa penyertaan.” .
Penggunaan saksi mahkota ”dibenarkan’ didasarkan pada prinsip tertentu yaitu;
1) dalam perkara delik penyertaan;
2). terdapat kekurangan alat bukti; dan
3). Diperiksa dengan mekanisme pemisahan; .
Perkembangan terbaru Mahkamah Agung RI mengeluarkan pendapat tentang penggunaan ’saksi mahkota’ dalam perkara pidana bertentangan dengan KUHAP yang menjunjung tinggi HAM .
Secara normatif penggunaan saksi mahkota merupakan hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trial) dan juga merupakan pelanggaran kaidah HAM secara universal sebagaimana yang diatur dalam KUHAP itu sendiri, khususnya hak ingkar yang dimiliki terdakwa terdakwa dan hak terdakwa untuk tidak dibebankan kewajiban pembuktian (vide Pasal 66 KUHAP)
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014, Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai setiap perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki para pihak, sepanjang pembuatan akta tersebut tidak dikecualikan oleh pejabat atau orang lain yang ditentukan Undang-Undang. .
Sedangkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diatur dalam PP No. 24 Tahun 2016 jo. PP 37 Tahun 1998 yang menjelaskan bahwa PPAT merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik berkaitan dengan jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, pembagian hak bersama, pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas Hak Milik, pembebanan Hak Tanggungan, dan pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan, selama semua itu dalam lingkup perbuatan mengenai Hak atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. .
Notaris berkedudukan di Kabupaten/Kota dan wilayah kerjanya meliputi wilayah provinsi dari kedudukannya. .
Kedudukan PPAT berada di Kabupaten/Kota dan wilayah kerja berdasarkan peraturan terbaru meliputi satu wilayah provinsi (hingga posting ini dibuat masih belum diterapkan sehingga wilayah kerja masih meliputi Kabupaten/Kota) . .
Secara garis besar, notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris .
Sedangkan PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
Ketika professor hukum ditilang polisi, begini jadinya, kasihan kalau rakyat kecil yang tak tahu hukum... #hukumindonesia
Video : Raditnya Maya #polisiindonesia
Menurut kamu bagaimana?
Follow Patner :
@dagelan.rakyat
@infomusikgram
-
Jangan lupa follow @informasiberita
Tekan ♥, dan mention teman kamu untuk saling berbagi informasi menarik! #informasiberita #beraniberhijrah
Adapun pasal 546 ayat (1) barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan jimat-jimat atau benda-benda yang dikatakan mempunyai kekuatan gaib. pasal (2) Barangsiapa mengajar ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian yang bertujuan menimbulkan kepercayaan bahwa melakukan perbuatan pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi dirinya sendiri
————————-
#ilmuhitam #sihir #peramal #primbon #kuhp #kuhap #dukun #hukumpidana #santet #jimat #kepercayaan #hukumindonesia #canva #dailyinfo #dailyinspiration #konsultanhukum #mahasiswahukum #peradilan #hukumonline
Ada banyak Putusan MK yang berdampak secara signifikan terhadap kehidupan masyarakat. Namun, memahami Putusan MK bukanlah perkara yang mudah bagi sebagian kita.
Dalam perhatian terhadap hal tersebut, MK mengundang masyarakat untuk ikut serta melaksanakan salah satu misi MK yaitu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak konstitusional warga negara, melalui penyelenggaraan Lomba Short Movie Konstitusi 2019 dengan tema "Landmark Decisions MK". Kami mengundang Anda bergabung!
Info selengkapnya: https://mkri.id/public/content/infoumum/kerjasama/pdf/short_movie.pdf
#lombafilm
#kompetisifilm
#lombafilmpendek
#kompetisifilmpendek
#filmpendek
#filmpendekindonesia
#lombashortmovie
#shortmovie
#putusanmk
#mahkamahkonstitusi
#mk
#hukumindonesia
#undangundang
Collecter les statistiques #HUKUMINDONESIA effectuez une recherche à l'obtention des statistiques (Aller à la sélection).